Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bahas raperda terkait “nominee”masuk tahap kajian akademis sebelum diajukan ke DPRD Bali, di Denpasar, Kamis 4/9/2025. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Denpasar (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini tengah merampungkan kajian akademis dari rancangan peraturan daerah (raperda) terkait nominee atau tindakan pinjam nama dalam investasi sebelum diajukan ke DPRD setempat.
“Sudah dilakukan kajian akademiknya agar rampung itu dengan baik. Tujuan kami pemerintah bersama DPRD memberikan ruang agar masyarakat Bali menjadi tuan di rumahnya sendiri,” kata Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta usai sidang paripurna DPRD Bali di Denpasar, Kamis.
Dia mengatakan pengajuan raperda ini akan segera dilakukan, sebab Bali membutuhkan payung hukum untuk menghentikan tindakan melanggar dengan penanaman modal asing.
“Saya kira secepatnya, tetapi raperda ini harus mengakomodir daripada kajian akademis yang matang, jangan sampai nanti ada pertimbangan lagi tentang hal ini,” ujar Giri Prasta.
“Saya kira sekarang rancangan perda nominee ini sudah bergerak juga sampai melakukan proses pendataan,” sambung mantan Bupati Badung ini.
Menurut dia, tidak dapat memperkirakan sudah sejauh mana raperda nominee selesai, yang jelas Pemprov Bali akan menunggu hingga kajiannya final.
“Siapa pun sebagai pejabat pemerintah dan masyarakat, pasti ingin cepat, begitu juga pelayanannya (implementasinya), kita di Bali pasti inginnya biar cepet biar mudah gitu,” kata dia.
Dia mengatakan nantinya perda terkait nominee ini berlaku akan digunakan Pemprov Bali untuk menjawab tantangan maraknya alih fungsi lahan yang dilakukan dengan modal asing, namun menggunakan nama lokal yang akhirnya juga menghilangkan pajak yang semestinya masuk ke daerah.
“Bukan lagi membatasi, langsung penindakan, contohnya misalkan ketika di negara lain mereka (WNA) menggunakan We Chat (aplikasi untuk transaksi) mereka bisa bertransaksi, lalu ada (WNI) yang membuat vila mengatakan bahwa itu (WNA yang memberi modal) adalah keluarganya,” ujar Wagub Bali.
Pemprov Bali, kata dia, khawatir jika tak segera dibuatkan payung hukum maka akan semakin banyak mengorbankan pajak sendiri.
"Nantinya dalam rancangan peraturan daerah selain peraturan penindakan, pemerintah juga akan memuat soal penanaman modal asing dan trik kawin kontrak yang kerap dilakukan WNA," ujarnya.
Baca juga: Broker resmi vila di Bali bentuk asosiasi untuk perangi bisnis ilegal
Baca juga: Kemenko Polhukam membahas isu penguasaan tanah di Kemenkumham Sumbar
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor: Laode Masrafi Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.